Ini Penilaian Ombudsman soal Layanan Publik 2017

Selasa, 05 Desember 2017 | 14:45 WIB
Ini Penilaian Ombudsman soal Layanan Publik 2017
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga dan 22 Provinsi, 45 pemerintah Kota serta 107 Pemerintah Kabupaten.

Komisioner ORI Adrianus Meliala menjelaskan pada tahun 2017 kali ini, ORI tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya. Ombudsman fokus pada Kementerian, lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu.

Sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan hijau.

Adrianus mengatakan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: Ombudsman: BPJS Kesehatan Waspada Kurangi Jaminan Panyakit

"Dalam penelitian kepatuhan kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya prosedur dan alur pelayanan sarana pengaduan pelayanan yang ramah," tutur Adrianus.

Kata dia, ORI tak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Akan tetapi berfokus pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," ujar Adrianus.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan, misalnya dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang. Maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.

Baca Juga: Ini Kajian Ombudsman Temukan Upeti dari PKL untuk Satpol PP

"Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik," kata Adrianus.

Penilain Kepatuhan Kementerian

Menurut Adrianus, pada tahun 2017, penilaian kepatuhan untuk tingkat Kementerian menunjukkan peningkatan hasil kepatuhan yang cukup signifikan pada 14 Kementerian yang dijadikan objek penilaian, yang mana ke-14 Kementerian tersebut merupakan Kementerian yang tidak masuk dalam zona hijau di tahun 2016.

Kemudian dari ke-14 Kementerian tersebut 5 diantaranya atau 35,71 persen tidak lagi dijadikan objek penilaian di tahun 2018 dikarenakan sudah masuk dalam zona hijau, sisanya 9 Kementerian akan kembali dilakukan penilaian kepatuhan di tahun 2018, karena kembali masuk ke dalam non-zona hijau.

"Penurunan zona merah juga terjadi di tahun 2017 ini, dimana pada tahun 2016 ada 2 Kementerian masuk ke dalam zona merah, tapi pada tahun 2017 ini hanya 1 Kementerian yang masih masuk di zona merah," ujar Adrianus.

Penilaian Kepatuhan Lembaga

Momentum peningkatan zona hijau terjadi pada tahun 2016, dimana 10 Lembaga masuk dalam zona hijau dan hanya menyisakan 6 lembaga yang masuk ke zona merah dan zona kuning.

Di tahun 2017 ini, hanya 2 lembaga dari 6 Lembaga yang masuk ke dalam zona hijau, sisanya 4 lembaga kembali akan dinilai tahun 2018 karena belum masuk dalam zona hijau.

"Peningkatan nilai secara drastis terjadi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mampu meroket nilainya pada 5 produk yang dinilai. Di tahun 2016 masuk di zona merah 51,75, di tahun 2017 ini mampu naik ke zona hijau 96,60. Peningkatan signifikan juga terjadi di Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya di tahun 2016 masuk di zona kuning 57,50, tetapi pada 2017 ini berhasil masuk dalam zona hijau 99,50," kata Adrianus.

Penilaian Kepatuhan Provinsi

Tahun 2015 hanya ada 3 Pemerintah Provinsi yang berada pada zona hijau yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Kalimantan Barat. Pada tahun 2016, provinsi yang sebelumnya berada di zona kuning telah melakukan perbaikan yang dinilai cukup, sehingga mendapat predikat kepatuhan tinggi atau masuk ke dalam zona hijau di tahun lalu.

"Pada tahun 2017, 6 Pemerintah Provinsi masuk ke dalam zona hijau. Enam Pemerintah Provinsi tersebut adalah Pemprov Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

Peningkatan nilai maksimal terjadi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengambil sampel sebanyak 1790 produk layanan, yang mendistribusikan proses pelayanan administratif perizinan dan non-perizinannya secara merata dari level paling atas sampai kelurahan.

"Pemprov DKI Jakarta masuk ke zona hijau di tahun 2017 ini 85,43 dari tahun sebelumnya di zona kuning 74,64. Kecenderungan enam pemerintah provinsi yang tahun ini masuk ke dalam zona hijau adalah pemerintah provinsi yang tahun sebelumnya masuk zona kuning," kata Adrianus.

Penilaian Kepatuhan Kabupaten

Hasil observasi kepatuhan ORI pada tahun 2017 pada level Pemerintah Kabupaten bergerak relatif stagnan, di tahun 2016 jumlah Pemerintah Kabupaten yang masuk ke dalam zona hijau berjumlah 15 atau 17,65 persen dari total 85 Pemerintah Kabupaten yang menjadi objek kala itu.

Pada tahun 2017 kali ini terdapat 13 Pemerintah Kabupaten yang masuk dalam zona hijau atau 12,15 persen dari total 107 Kabupaten yang jadi objek penilaian saat ini.

Sebanyak 70 Pemerintah Kabupaten kembali menjadi objek penilaian di tahun ini. Karena belum masuk ke dalam zona hijau, ditambah 37 Kabupaten baru yang dijadikan objek penilaian tahun ini.

"Pemerintah Kabupaten Belitung Timur 96,36, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 90,67 dan Pemerintah Kabupaten Pinrang 81,67 adalah 3 kabupaten yang baru dijadikan objek penilaian tahun ini tetapi langsung masuk dalam zona hijau. Sementara 10 Pemerintah Kabupaten lainnya yang masuk ke dalam zona hijau di tahun ini adalah Pemerintah Kabupaten yang masuk ke dalam zona kuning di tahun sebelumnya," kata Adrianus.

Penilaian Kepatuhan Kota

Pemerintah Kota menunjukkan perbaikan tingkat kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Perbaikan penyediaan standar pelayanan publik oleh Pemerintah Kota yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dari sebelumnya berada pada tingkat 29,00 persen pada tahun 2016 menjadi 33,33 persen atau 15 Pemerintah Kota pada tahun 2017.

Pemerintah Kota yang masuk dalam zona merah di tahun ini dari yang semula 14,55 persen menjadi 17,78 persen atau 8 Pemerintah Kota di tahun ini, sisanya penurunan yang cukup signifikan pada faktor zona kuning yang menjadi anomali pada dua zona sebelumnya.

"Pemerintah Kota Payakumbuh 94,01 adalah objek penilaian baru di tahun 2017 ini yang langsung masuk ke dalam zona hijau, hal yang juga sangat positif ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Jambi, di tahun 2016 masuk ke dalam zona merah 41,07 melonjak drastis dan masuk dalam zona hijau 85,22 di tahun 2017 ini," kata Adrianus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI