Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan RUU Pertanahan

Selasa, 05 Desember 2017 | 14:13 WIB
Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan RUU Pertanahan
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil bertemu Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2017). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Komisi II DPR berjanji, menyelesaikan RUU Pertanahan sebagai prioritas di tahun 2018 mendatang.

"Sudah komitmen kami RUU ini menjadi paling prioritas di Komisi II," ujar Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II, pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/11/2017).

Menurut Lukman, pembahasan revisi RUU Pertanahan akan dilaksanakan pada Januari 2018.

"Kalau lancar, bisa selesai satu atau dua kali sidang," tambahnya.

Di rapat itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. Penyerahan itu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Sofyan mengatakan, Kementerian ATR/BPN memberikan usulan baru, pendalaman dan perubahan di DIM RUU Pertanahan.

Menurutnya, usulan diberikan agar UU pertanahan menjadi piranti social engineering, yakni Undang-undang yang positif, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"RUU Pertanahan juga sebagai Omnibus Law, harus dapat menjembatani harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tanah," jelasnya.

Usulan lainnya yang diberikan di antaranya penambahan hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah (hal ini seiring dengan berbagai keperluan maupun infrastruktur publik), pembentukan Bank Tanah untuk menjamin kedaulatan negara atas tanah, dan mengontrol harga tanah dan menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.

"Kami juga mengusulkan hak pengelolaan sebagai hak atas tanah diberikan kepada instansi pemerintah dan masyarakat hukum adat. Itu untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, tanpa menganggu kelangsungan usaha. Harus berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Sofyan.

Sofyan juga memastikan usulan pada DIM RUU Pertanahan tidak mengubah filosofi, asas dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Tetap berlaku dan menjadi rujukan RUU Pertanahan. UUPA tetap sebagai Undang-Undang Pokok," pungkas Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI