Namun, dalam proses penyidikan, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan dirinya dengan tindakan terorisme.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
Bebas tahun 2012, nama Bahrun kembali tersangkut dengan terorisme setelah dianggap sebagai otak teror serangan bom Thamrin pada awal 2016.
Menurut keterangan kepolisian, Bahrun Naim adalah pimpinan Jaringan Ansharut Daulah Khilafah Nusantara (JADKN).
Baca Juga: Marah Lihat Tayangan Metro TV, Sam Aliano Lapor ke KPI
JADKN merupakan kelompok yang baru terbentuk Maret 2016 lalu. Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS untuk membentuk jaringannya di Indonesia.
Peneliti terorisme Al Chaidar mengatakan, JADKN bukanlah kelompok yang mapan. Dia tidak memiliki struktur laiknya kelompok terror yang terogranisir.
“Organisasi itu hanya merekrut kelompok lonewolf di Indonesia,” ujar Al Chaidar kepada Anadolu Agency, Senin.
Pascakematian Bahrun Naim, Al Chaidar memprediksi JADKN akan ikut mati. Sebab, Bahrun tidak melakukan transformasi gerakan ke bawahannya.
Kepemimpinan Bahrun sangatlah personal tanpa diimbangi kemampuan anggota untuk melanjutkan tongkat estafet gerakan.
Baca Juga: Luis Milla Bicara Peluang Spanyol di Piala Dunia 2018
Satu-satunya pemikiran Bahrun yang tersisa hanyalah otobiografi dalam bentuk buku elektronik berjudul “Sebuah Perjalanan, Rahasia.”