MA Setujui Kebijakan Trump Larang Warga 6 Negara Muslim Masuk AS

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2017 | 11:07 WIB
MA Setujui Kebijakan Trump Larang Warga 6 Negara Muslim Masuk AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [AFP/Nicholas Kamm]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan penerapan larangan wisata (travel ban) oleh pemerintah Presiden Donald Trump.

Para hakim mengatakan dalam persidangan hari Senin (4/12), kebijakan itu boleh diberlakukan walaupun masih menghadapi tuntutan dan tantangan di meja pengadilan.

Larangan itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017), membatasi jumlah visa yang dikeluarkan bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim, yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga Venezuela dan Korea Utara.

Baca Juga: DPR Kecam Bupati Serang yang Panggil Siswa karena Surat Terbuka

Presiden Trump telah menerbitkan tiga versi larangan yang kontroversial itu sejak menduduki jabatannya. Dua versi pertama ditentang karena terlalu membatasi pergerakan warga asing yang keluar-masuk AS.

Juni lalu, pengadilan tertinggi AS itu membolehkan penerapan sebagian dari kebijakan itu, yakni mereka yang bisa membuktikan memiliki hubungan jelas dengan seseorang atau sebuah perusahaan di AS bisa masuk ke negara Paman Sam.

Pekan ini, travel ban itu akan ditinjau ulang di pengadilan San Francisco dan Richmond, untuk dikaji apakah kebijakan itu sah dalam penerapannya.

Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS ini dielu-elukan sebagai pencapaian besar bagi Trump, menyusul persetujuan Senat terhadap RUU Pajak yang diajukan pemerintahan Trump pada Sabtu (2/12).

Baca Juga: Mati saat Lindungi Pria Tua, ABG Muslim Jadi Pahlawan di Kanada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI