Suara.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyayangkan sikap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memanggil seorang siswa SD bernama Devi Marsya, karena menulis surat terbuka berisi ”curhat” tentang ruang belajarnya yang memprihatinkan.
Menurutnya, pemanggilan siswa oleh Bupati Tatu itu bisa dipersoalkan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan seorang anak tidak bisa asal dipanggil, apalagi ditegur oleh pihak berwenang.
"Tidak usah dipanggil-panggil, apalagi siswa kan. Kalau dilihat di UU Perlindungan Anak, tak sembarang bisa memanggil. Itu bisa jadi pelanggaran,” kata Dadang di DPR, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, lokasi sekolah yang buruk bukanlah omong kosong. Menurut data yang dia punya, 60 persen anak-anak Indonesia bersekolah di tempat yang rusak sedang dan berat.
Baca Juga: Sandiaga: Gagal Vaksin Salah Satu Penyebab Difteri
"Itu kenyataannya, dan itu menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.
Selain itu, untuk masalah pembangunan infrastruktur sekolah, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk saling berbagi peran.
"Kan bisa sharing di sisi anggaran. Lalu juga pemerintah daerah juga bisa melakukan model pembangunan dengan menggunakan dana CSR dari perusahaan-perusahaan," terangnya.
Sebab, kalau hanya mengndalkan APBN untuk melakukan pembangunan infrastruktur pendidikan maka itu akan membutuh waktu yang cukup lama, bahkan sampai 15 tahun bisa menyelesaikan masalah ini.
Bupati Serang, Tatu Chasanah, secara mengejutkan memanggil seorang siswa SD bernama Devi Marsya, karena menulis surat terbuka berisi ”curhat” tentang ruang belajarnya yang memprihatinkan.
Baca Juga: Mati saat Lindungi Pria Tua, ABG Muslim Jadi Pahlawan di Kanada
Bocah tersebut membuat surat terbuka meminta perhatian pemerintah, karena ruang belajar mereka di sekolah didirikan di lokasi bekas kandang kerbau. Surat Devi itu viral di media-media sosial.