Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo jangan melakukan langkah strategis diakhir masa jabatannya, seperti melakukan mutasi perwira tinggi di TNI demi untuk menjaga kondusifitas.
"Jenderal Gatot tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya termasuk memutasi para perwira tingginya," kata TB Hasanuddin melalui pesan singkatnya seperti dikutip Antara, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh Panglima TNI yang baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta.
Baca Juga: "Djiwa Manis Indoeng Disajang", Dua Negara Berebut Lagu
Sementara itu, dia menilai karena sudah ada surat resmi dari Presiden Joko Widodo tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot, maka sebaiknya yang bersangkutan sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, setelah presiden mengirimkan surat kepada DPR per-tanggal 3 Desember 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, maka Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI baru.
"Berdasarkan prosedur yang berlaku, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap Panglima TNI baru yang menurut surat tersebut ditunjuk Marsekal TNI Hadi Tjahjanto," ujarnya.
Dia menuturkan, konsekuensi logisnya adalah calon Panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: Alquran Kuno Ditemukan di Masjid Umar Bin Khattab Palestina
"Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.