Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui penyidik telah menyita sejumlah dokumen di kantor Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus suap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Memang ada sejumlah dokumen termasuk di dalamnya catatan-catatan," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Menurut Priharsa, dokumen tersebut saat ini sedang dianalisis penyidik KPK.
"Dokumen itu lah yang sedang dianalis oleh penyidik untuk dilihat lebih jauh mengenai isi dari dokumen-dokumen itu," ujar Priharsa.
Baca Juga: Ada Kasus Suap di Provinsi Jambi, KPK Geledah Kantor Zumi Zola
Meski belum tahu kapan Zumi Zola akan diperiksa penyidik untuk kasus tersebut, namun priharsa memastikan pihaknya akan memeriksa semua orang dirasa terkait dengan kasus tersebut.
"Tapi yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, ya akan dipanggil," tutur Priharsa.
Sebelumnya lembaga antrasuah melakukan operasi tangkap tangan di dua daerah, yakni Jambi dan Jakarta. Dua belas orang berhasil diamankan di Jambi dan empat orang di Jakarta. Kasus tersebut terkait dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD untuk pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Hingga kini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu yang diduga sebagai penerima adalah SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dan diduga sebagai pemberi adalah EWN Plt Sekda Jambi, ARN Plt Kadis PUPR Jambi dan SAI Asisten Daerah III Jambi. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp4,7 miliar.
Baca Juga: KPK OTT di Jambi, Ini Kata Zumi Zola