Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan hadir pada sidang praperadilan yang dilayangkan gugatannya oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pada Kamis (7/12/2017).
"Akan datang. Tim KPK yang akan diwakilkan oleh biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) lalu, pihak KPK tidak hadir. Alasannya, lantaran masih menyiapkan berkas dan perlu koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
KPK meminta sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. Namun pihak pengacara Novanto menolak permintaan KPK.
Baca Juga: Pelanggaran Etika Novanto, MKD Konfirmasi Sekjen dan Pimpinan DPR
Setelah menelaah permintaan KPK dan keberatan dari pihak Novanto, Hakim Tunggal Praperadilan Kusno menunda sidang satu pekan, yakni Kamis nanti.
"Karena ada putusan hakim, KPK akan patuhi putusan hakim untuk hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, KPK akan melihat terlebih dahulu agenda sidang nantinya. Setelah itu, baru menentukan apakah akan langsung memberi jawaban atau mendengar gugatan terlebih dahulu.
Priharsa mengatakan, berkas yang disiapkan untuk menghadapi ketua DPR tersebut di praperadilan, yakni terkait penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Penyidikan kan prosesnya bermacam-macam, termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.
Baca Juga: Polisi Bantah Terima Laporan Soal Warga Dituduh Hina Rizieq