Polisi Bantah Terima Laporan Soal Warga Dituduh Hina Rizieq

Senin, 04 Desember 2017 | 19:47 WIB
Polisi Bantah Terima Laporan Soal Warga Dituduh Hina Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan polisi tidak pernah menerima laporan yang menyebutkan ada ormas yang menyerahkan seorang warga berinisial AS karena dituduh menghina pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui media sosial.

"Nggak ada. Tidak ada laporan dan tidak ada pelapor," kata Tahan, Senin (4/11/2017).

Dia juga menyampaikan tidak ada ormas dari FPI atau Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang melakukan tindakan main hakim sendiri untuk meringkus AS dan menyerahkannya kepada polisi.

"Tidak ada orang FPI atau (LBH) Bang Japar. Kok jadi besar-besar kan namanya dia," kata Tahan.

AS, katanya, dievakuasi dari kediamannya oleh pengurus masjid ke kantor Polsek Kemayoran pada Minggu (3/12/2017), malam. Setelah itu, AS kembali dievakuasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi itu yang ngamanin orang masjid dibawa ke polsek. Dari Polsek dibawa ke sini (Polres) mempersingkat," katanya.

Karena tak ada laporan, polisi tidak memproses.

"Ya betul. Kalau tidak ada yang melapor mau diapain," kata dia.

Tuduhan ini termasuk delik aduan sehingga Habib Rizieq yang merasa menjadi korban yang harus membuat laporan ke polisi

"Kalau menurut hukum begitu (harus korban) yang menjadi korban melapor," kata Tahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI