Suara.com - Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore.
Masud diperiksa sebagai tersangka kelima dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Selama pemeriksaan, Masud dicecar empat belas pertanyaan dari penyidik lembaga antirasywah tersebut.
"Ada empat belas pertanyaan. Sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," kata Masud di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Baca Juga: Menkeu: Kelas Menengah Berperan Makin Penting Bagi Perekonomian
Ia tak menjelaskan mengenai perannya dalam perkara tersebut. Ia hanya meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik KPK.
Namun, ia mengakui siap menjalani proses hukum yang melilit dirinya sampai tuntas. Hingga kekinian, Masud belum mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Tanyakan saja ke penyidik. Saya siap, saya ikuti prosedur hukim," tukasnya.
Kasus tersebut diawali saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Baca Juga: Sandiaga: Natal Bisa Untungkan PKL dan Buka Lapangan Kerja Warga
Keempat pejabat daerah tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 senilai Rp13 miliar.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kelima. Masud diduga menyetujui Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.