Setelah dilakukan pengembangan, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kelima. Masud diduga menyetujui Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.