Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK

Senin, 04 Desember 2017 | 18:19 WIB
Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK
Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan pengembangan,  KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kelima. Masud diduga menyetujui Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI