Suara.com - Menjelang perayaan Natal 2017, Pemerintah Provinsi Jakarta akan membuat aturan tentang penggunaan ornamen hari raya umat Kristen dan Katolik itu di ibu kota.
"Mengenai ornamen-ornamen Natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Sandiaga mengatakan, aturan yang akan dibuat tidak hanya mengatur soal penggunaan ornamen Natal, tetapi juga mencakup bagaimana menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ditunjuk Jadi Panglima, PKS akan Uji di Komisi I
Menjelang Natal, Sandiaga ingin bisa menjadi sumber rezeki untuk pedagang kaki lima.
"Bagaimana ini juga bisa meningkatkan perekonomian. Karena dengan adanya festival-festival tentunya ekonomi akan bergerak," terangnya.
"Kami harapkan penjualan ornamen-ornamen itu bisa juga meningkatkan pendapatan mereka (PKL), dan bisa menampung lapangan kerja," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap, aturan pemakaian ornamen Natal yang akan dibuat bisa memberikan rasa keadilan untuk semua, dan meningkatkan kebersamaan antarwarga.
"Jadi itu tadi arahan pak gubernur (Anies Baswedan), supaya jadi wadah agar warga justru guyub, rukun dan bisa menggerakkan PKL, dan bisa menggerakkan justru perekomian yang ada di kelas menengah ke bawah," katanya.
Baca Juga: Sandiaga dan Anies Bakal Bergantian 'Ngantor' di Kepulauan Seribu
Khusus ornamen Natal yang akan dipasang di perkantoran, Sandiaga mengimbau agar pengelola membelinya dari pedagang kecil.