Kasus Suap, KPK Perpanjang Masa Tahanan Aditya Moha

Senin, 04 Desember 2017 | 16:07 WIB
Kasus Suap, KPK Perpanjang Masa Tahanan Aditya Moha
Aditya Anugrah Moha [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Aditya Anugrah Moha
 
"Tadi perpanjangan saja. Tiga puluh hari kedepan dimulai hari ini," kata Moha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
 
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar diduga melakukan suap terhadap Ketau Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.
 
Menurut Moha, perpanjangan masa penahanan memang sudah menjadi prosedur dari lembaga antirasuah sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Memang prosedurnya seperti itu kan? Perpanjangnnya 30 hari," ujar Moha. 
 
Diketahui, Moha diduga melakukan suap terhadap Sudiwadono untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan ibunya, Marlina Moha.
 
Marlina sendiri tersangkut perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
 
Moha dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta pada hari Jumat 6 Oktober 2017 lalu di sebuah hotel di daerah Pencenongan, Jakarta Pusat.
 
 
 
 

REKOMENDASI

TERKINI