Serukan Perkosa Perempuan Pemakai Celana Jin, Pengacara Dipenjara

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Desember 2017 | 15:58 WIB
Serukan Perkosa Perempuan Pemakai Celana Jin, Pengacara Dipenjara
Nabih Al Wahsh. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Mesir akhirnya memutus bersalah seorang pengacara bernama Nabih Al Wahsh, yang melontarkan pernyataan perempuan pemakai celana ketat layak diperkosa.

Nabih, seperti dilansir Arab News, Senin (4/12/2017), divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun ke depan. Vonis itu diputuskan dalam sidang in absentia, Sabtu (2/12) akhir pekan lalu.

Komentar merendahkan martabat kaum perempuan tersebut, diucapkan Nabih dalam program gelar wicara (talk show) “Infrad Show” pada stasiun televisi satelit Al-Assema.

Baca Juga: Pernikahan Berdarah, Kumang Tewas Dibacok karena Organ Tunggal

Topik program adalah kontroversi seputar rancangan undang-undang tentang memerangi pelacuran, dan menghasut pesta pora.

Dalam perdebatan sengit tersebut, Nabih mengungkapkan, memperkosa perempuan yang mengenakan jins sobek adalah "tugas nasional".

Dia menambahkan, perempuan yang menunjukkan bagian tubuh mereka dengan mengenakan pakaian semacam itu mengundang lelaki untuk mengganggu.

Pernyataannya itupun langsung memicu kemarahan di seluruh negeri, hingga membuat para aktivis mengutuknya. Sementara yang lain bersiap untuk mengajukan keluhan kepadanya.

Kepala Dewan Nasional untuk Dokter Perempuan, Maya Mursi mengutuk ucapan memalukan Wahsh yang dipandang sebagai "seruan mencolok" untuk aksi pemerkosaan.

Baca Juga: Polri Belum Pastikan Gembong ISIS Bahrun Naim Tewas di Suriah

Mursi juga menyuarakan, pernyataan tersebut tak pantas dibuat oleh seorang pengacara yang bertugas membela hak dan kebebasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI