Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas penyidika tersangka kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berkas Ketua DPR sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum sejak minggu lalu.
"Berkas sudah dilimpahkan ke JPU pekan lalu," kata sumber dari internal KPK, Senin (4/12/2017).
Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari menyelesaikan penyelesaian berkas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua lembaga antirasuah Basaria Pandjaitan sudah mengatakan bahwa berkas Novanto sudah hampir rampung. Tapi belum bisa dilimpahkan pengadilan karena pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum rampung.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari para Komisioner KPK perihal pelimpahan berkas Novanto ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, setelah menang di praperadilan pertama, KPK tetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi KTP elektronik. Novanto saat ini sedang dalam penahanan KPK.
Bersama sejumlah tersangka lainnya Novanto diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah proyek KTP Elektronik yang rugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.