Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menegaskan bakal mengawal kasus dua putri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diperkosa dan dicabuli ayah kandung.
Pelaku berinisial RBT (32) ini tega menjadikan kedua anaknya LP (16) dan L (14) sebagai budak seks bertahun-tahun.
"Kami tetap akan kawal terus kasus ini," kata Yohana kepada Suara.com di sela-sela Simposium Nasional tentang peran Ibu untuk perdamaian di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Baca Juga: Sepatu Dinas Diatur Pergub, Sandiaga: Nggak Masalah
Pelaku telah ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Barat. Yohana berharap, pelaku dituntut memakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang salah satunya ancaman hukumannya adalah dikebiri.
"Kami akan telusuri lagi kasus itu, karena UU No 17/2016 sudah disahkan. Barang siapa melakukan seksual kepada anak-anak bisa dikena hukuman tembak mati, hukuman seumur hidup, hukuman kebiri, termasuk memasang cips di tubuh pelaku. Nanti biarlah proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh mengungkapkan bahwa korban bertahun-tahun diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
"Anak yang 16 tahun (LP) mengaku mengalami beberapa kali perbuatan persetubuhan oleh ayahnya," kata Iver di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/11).
Polisi sudah mendapatkan bukti kekerasan seksual terhadap kedua korban.
Baca Juga: Anggota DPR Australia Pinang Kekasih Sesama Jenisnya saat Pidato
"Kedua korban sudah divisum untuk membuktikan adanya dugaan persetubuhan dan cabul kepada kedua anak ini," ujar dia.