Sepatu Dinas Diatur Pergub, Sandiaga: Nggak Masalah

Senin, 04 Desember 2017 | 15:09 WIB
Sepatu Dinas Diatur Pergub, Sandiaga: Nggak Masalah
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas menjadi Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017. 

Bagian yang direvisi hanya terletak pada peraturan tentang pakaian dinas. Sementara aturan memakai ikat pinggang dan sepatu model pantofel tetap berlaku.

Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno tentu saja mendukung penuh.

Di awal menjabat, gaya berpakaian Sandiaga menuai polemik. Dia tidak memakai sepatu pantofel, melainkan memakai sepatu kets untuk dinas. Tentu saja gayanya tak sesuai dengan yang ditentukan pergub.

"Sekarang ini sudah hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Nggak masalah," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Ketika masih polemik sepatu yang dikenakan Sandiaga, dia membuat sayembara desain sepatu pantofel. Sayembara ini sekaligus untuk mendorong UMKM.

Syaratnya, desain sepatu tersebut harus tetap sesuai aturan pergub.

"Dan sayembara saya sebentar lagi juga akan selesai, kan tiga bulan. Jadi saya akan transisi untuk mulai ngikuti. Sekarang sih sudah sesuai dengan pergub," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI