Suara.com - Seorang pria berinisial AS digelandang sejumlah ormas ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat, lantaran dituduh menghina pentolan FPI sekaligus buronan kasus pornografi Rizieq Shihab melalui akun media sosial Facebook.
Terduga pelaku tersebut digelandang ke kantor polisi setelah ditemukan anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12) malam.
Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro mengatakan, mereka berencana membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2017) siang ini.
"Yang bawa si pelaku rencana (buat laporam) siang ini dari Polres Jakpus," kata Juju saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (4/11/2017).
Menurut Juju, AS dituduh pihaknya menghina Rizieq melalui sejumlah tulisan yang diunggah ke akun Facebook bernama Ukky Thiam.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan, penyidik masih menginterogasi AS setelah digelandang sejumlah anggota ormas.
"Masih di Polres, lagi diinterogasi," kata Tahan.
Tahan juga menuturkan, polisi belum bisa langsung memproses hukum lantaran kasus dugaan penghinaaan ini harus berdasarkan laporan langsung Rizieq yang menjadi korban dugaan penghinaan.
"Kan tak boleh dilaporkan orang lain, harus yang bersangkutan. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya (Rizieq). Presiden yang dihina, harus presidennya yang mengadu. Tak boleh kuasanya, harus korbannya," kata Tahan.