Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sumber Daya dan Mineral Ignasius Jonan, Senin (4/12/2017) hari ini.
Jonan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
Jonan berstatus saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan untuk tersangka Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata juru bicara KPK Ferbri Diansyah, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Keduanya mengklaim tidak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan Tonny.
Perkara ini terungkap di saat Tonny kedapatan menimbun uang kurang lebih Rp20 miliar di rumah dinasnya oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan.
Lembaga antirasywah sudah meantongi sejumlah nama yang diduga pemberi suap kepada Tonny. Tapi hingga kekinian, KPK belum mengungkap nama-nama tersebut.
Sementara ini, yang sudah diungkap baru pemberian Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan kepada Tonny sebesar Rp1,174 miliar.
Baca Juga: Hadapi Kasus Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Batal Bulan Madu
Uang tersebut terkait dengan pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
KPK masih mengusut asal-usul uang senilai Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, yang disita dari tangan Tonny. KPK juga menyita sejumlah barang berharga seperti tombak, keris, hingga cincin batu akik dari Tonny.