Kasus Suap, KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Desember 2017 | 11:43 WIB
Kasus Suap, KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan SPBU Vivo di Cilangkap, Jakarta Timur. [Dok Kementerian ESDM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Perhubungan 2014-2016 Ignasius Jonan, untuk kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Selain memeriksa Jonan yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Tonny Budiono, yaitu Direktur Utama PT Multi Prima Suniono dan Sekretaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita.

KPK telah menetapkan Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Ancam Petugas Busway, Polisi Segera Periksa Dewi Perssik

Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI