Diduga Ancam Petugas Busway, Polisi Segera Periksa Dewi Perssik

Senin, 04 Desember 2017 | 11:33 WIB
Diduga Ancam Petugas Busway, Polisi Segera Periksa Dewi Perssik
Dewi Perssik di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil pendangdut Dewi Perssik untuk diperiksa, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan petugas PT TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra.

"Nanti kami agendakan. Nanti dicek di Ditreskrimum dulu, kapan ada agendanya nanti kami kabarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017)

Meski belum menyampaikan secara pasti kapan Depe—sapaan akrab Dewi—akan diperiksa, Argo menerangkan materi pemeriksaan seputar alasan mobil bernomor polisi B 12 DP milik Dewi hendak menerobos jalur TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).

Baca Juga: Perempuan Jilbab Dilarang Masuk, Restoran McDonald Minta Maaf

Argo menjelaskan, penyidik juga akan menanyakan siapa petugas polisi yang dikalim Dewi menjadi pengawal mobil Jaguar berwarna hitam tersebut.

"Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal polisnya, siapa. Apakah dia membawa orang sakit. Lalu kalau bawa, harus jelas yang sakit siapa," terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur menambahkan, penyidik juga akan memanggil para saksi untuk diperiksa terkait pengakuan Depe.

Pesohor itu mengklaim, mendapatkan arahan anggota polisi yang mengawalnya untuk melintasi jalur khusus bus TransJakarta.

"Nanti kami panggil saksinya, kami cek. Kalau benar dikawal, kami cek siapa polisinya," tegasnya.

Baca Juga: Rhomedal Menilai Aksi Sulap Demian Lagi Apes

Harry resmi membuat laporan terkait kasus pengancaman dan kekerasan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Laporan itu masih berkaitan dengan insiden mobil milik Depe hendak menerobos jalus bus TransJakarta.

Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Harry memasukkan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI