Laporan itu masih berkaitan dengan insiden mobil milik Depe hendak menerobos jalus bus TransJakarta.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Harry memasukkan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Perempuan Jilbab Dilarang Masuk, Restoran McDonald Minta Maaf