Suara.com - Sudah diprediksi sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Hadi akan menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun beberapa bulan lagi.
"Saya sudah terima Mensesneg Pratikno yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo atau pergantian kepada Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (4/12/2017).
DPR diharapkan segera menindaklanjuti surat tersebut. Dengan demikian, uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Panglima TNI selesai sebelum masa reses yang akan jatuh pada akhir Desember 2017.
"Mudah-mudahan bisa begitu (sebelum reses). Nanti tentu kami akan koordinasikan dengan pimpinan Komisi I dan juga Fraksi-fraksi yang ada dalam bamus untuk mengagendakannya (jadwal fit and proper test)," kata politikus Gerindra.
"Dan di dalamn surat itu juga disampaikan keinginannya untuk bisa diproses dalam waktu yang tidak lama," tambah dia.
Jelang pensiun
Permintaan penggantian Panglima TNI semakin menguat. Hal ini antara lain disebabkan karena semakin dekatnya usia pensiun Gatot, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usia pensiun seorang perwira TNI adalah 58 tahun.
"Pada tahun 2018 yang akan datang, Gatot akan tepat berusia 58 tahun," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011 - 2013 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto dalam keterangan tertulis.
Soleman mengakui kiprah Gatot akhir-akhir ini memang dikhawatirkan dapat membawa TNI kembali ke kancah politik praktis. Kekhawatiran ini pernah diungkapkan oleh Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri, bahwa setidaknya Kontras mencatat ada beberapa pernyataan dan sikap Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang dinilai kontroversial dan sarat politik, meski dibantah sebagai pernyataan yang politis oleh Gatot.
"Kemudian yang menjadi perhatian publik adalah, siapa yang akan menjadi pengganti Gatot. Undang-undang no. 34/ 2004 tentang TNI pasal 13 ayat 4 mengatur bahwa jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan, yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala Staf Angkatan," kata dia.