Suara.com - Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tiga pejabatnya yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, tidak mendapat bantuan hukum.
"Mereka tersangka kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018 tidak mendapat bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini di Jambi, Minggu (3/12/2017).
Ali menjelaskan berdasarkan UU No.5 ASN tentang bantuan hukum, pemerintah daerah memang wajib memberikan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.
Namun bantuan hukum yang diberikan ada pengecualian yang tidak diboleh dilakukan, seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Baca Juga: Susi "Paddling" di Depan Kapal Tangkapan, Netizen: Tenggelamkan
"Jadi mereka tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah karena melakukan pelanggaran hukum pengecualian," Ali Zaini menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan di Jambi, Selasa (28/11/2017). Tiga diantaranya merupakan pejabat Pemprov Jambi dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar.
Menurut KPK, diduga uang suap itu diberikan kepada anggota DPRD agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebab, menurut KPK, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. [Antara]
Baca Juga: MUI: Jangan 'Jual Agama' untuk Kepentingan Politik