Dana Hibah Pemprov DKI kepada PGRI Dikritik

Minggu, 03 Desember 2017 | 17:20 WIB
Dana Hibah Pemprov DKI kepada PGRI Dikritik
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo. [suara.com/ Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia dan Serikat Guru Jakarta mengritik pemberian dana hibah kepada organisasi profesi guru PGRI dan Himpaudi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan niat Pemprov DKI Jakarta menyejahterakan para guru swasta di DKI pada dasarnya baik dan patut didukung, tapi apabila disalurkan lewat organisasi profesi guru seperti PGRI dan Himpaudi, ini yang akan menjadi masalah bahkan melanggar peraturan perundangan.

"Sejak berlaku UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal. Artinya, organisasi profesi guru tidak hanya PGRI dan Himpaudi, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan rasa tidak adil dan diskriminatif," kata Heru di LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017).

Heru mengatakan, selain Himapudi dan PGRI, ada organisasi profesi guru lainnya seperti FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhammadiyah.

Selain itu, lanjut Heru, pernyataan dari PGRI dan Pemprov DKI Jakarta mengenai jumlah guru honorer di Jakarta masih perlu dipertanyakan.

"Katanya 52 ribu guru honorer. Ini yang mesti dipertanyakan, soalnya tidak semua guru swasta adalah guru honorer. Dan tidak semua juga merupakan anggota Himpaudi dan PGRI," ujar Heru.

Mengenai kebijakan diskriminatif, menurut Heru, anggota organisasi profesi guru selain Himpaudi dan PGRI berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut.

"Salah satu syarat mendapatkan tunjangan tersebut harus menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta banyak yang bukan anggota PGRI," tutur Heru.

Selain itu, kebijakan hibah kepada PGRI dan Himpaudi juga memicu konflik antar organisasi profesi guru. Fenomena ini akan akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta.

"Padahal mestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya," kata Heru.

Berdasarkan Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, kata Heru tidak ada satu poin pun yang menyebutkan organisasi profesi guru berwenang untuk membantu menyalurkan dana hibah dari pemerintah kepada guru.

Berikut ini kewenangan organisasi profesi guru sesuai Pasak 42 UU No. 14 Tahun 2005.

a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungan kepada guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan pendidikan nasional.

"Jadi sudah jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," kata Heru.

Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI