Suara.com - Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berinisial KW, ditangkap oleh tim Propam Polda Jateng di sebuah restoran kawasan Bangkong, Semarang, Jumat (1/12) siang.
Polisi berpangkat ajun komisaris itu dibekuk karena tepergok membawa satu gram paket sabu-sabu.
"Benar, ditangkap anggota berinisial KW dengan barang bukti satu gram sabu," kata Kabidhumas Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja, saat dihubungi Antara, Sabtu (2/12/2017).
Baca Juga: Terus Perkuat Tim, Sriwijaya FC Incar Striker Asia Tengah
Menurut Agus, KW diintai karena dicurigai menggunakan narkoba. Ia menjelaskan, dalam penangkapan KW tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sejumlah uang.
"Hanya sabu, itu info yang saya terima dari Propam," terangnya.
Mengenai isu adanya barang bukti uang senilai Rp450 juta yang disita dari KW, pihaknya belum bisa berkomentar.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, uang tersebut diduga untuk menyuap pejabat di BNNP Jateng.
"Info tentang adanya penyuapan masih diselidiki, apakah benar seperti itu," tukasnya.
Baca Juga: Studi: Mobil Listrik Lebih Ramah Dompet Ketimbang Mobil BBM
Agus mengatakan, KW kini telah ditahan oleh Propam Polda Jateng untuk diperiksa secara intensif, sedangkan berkas kasus KW ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.