Suara.com - Tetua adat Badui Dalam, mendesak Kementerian Dalam Negeri mempercepat kejelasan kolom agama "Selam Wiwitan" yang dicantumkan pada KTP elektronik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan tuntutan mereka.
"Pemerintah tentu wajib melindungi semua kepercayaan agama masyarakat, termasuk Suku Badui," kata Wakil Jaro Cibeo Ayah Mursid saat mengikuti HUT Lebak ke-189 di Pendopo Lebak, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/12/2017).
Masyarakat Badui hingga kekinian menunggu kepastian dan kejelasan soal kepercayaan agama di kolom KTP-el, yang saat ini sudah ditangani Kemendagri.
Penghayat kepercayaan sudah dibolehkan ditulis di kolom agama KTP-el, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Kosgoro 1957 Beri Mandat Airlangga Hartarto Jadi Ketua Golkar
Masyarakat Badui mengapresiasi putusan MK itu, namun hingga kekinian belum ada kejelasan pengakuan agama Selam Wiwitan dicantumkan pada KTP-el.
"Kami berharap Kemendagri segera menindaklanjuti kejelasan kepercayaan agama masyarakat Badui ke pemerintah daerah," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pada KTP-el khusus masyarakat Badui kekinian belum dicantumkan Selam Wiwitan pada kolom agama.
Sebab, Kemendagri belum menyalurkan blangko khusus untuk penganut kepercayaan hasil dari putusan MK itu.
Namun, masyarakat Badui tetap berkeinginan "Selam Wiwitan" diakui sebagai agama di Indonesia dan ditulis di kolom KTP-el.
Baca Juga: Demi Impiannya, Perempuan Cantik Ini Rela Jadi Kuli Bangunan
Masyarakat Badui juga bagian warga negara Indonesia,sehingga pencantuman agama kepercayaan nenek moyang memiliki legalitas secara hukum dan sosial.