Kaus Kaki Busuknya Picu Perkelahian, Kumar Dibekuk Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 02 Desember 2017 | 14:53 WIB
Kaus Kaki Busuknya Picu Perkelahian, Kumar Dibekuk Polisi
Pasangan lelaki dan perempuan menggunakan kaus kaki. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut diatur dalam Pasal 107/51 Kode Prosedur Pidana (CrPC) India.

Polisi sempat menahan Kumar. Namun, sang pemuda dibebaskan setelah mendapat jaminan dari jaksa subdivisi daerah Amb.

"Kumar terpaksa kami tahan karena dilaporkan warga mengganggu ketertiban umum. Dia juga ditahan karena membua keributan di kantor polisi Bharwain," kata pejabat kepolisian setempat, Sanjeev Gandhi.

Setelah dibebaskan, Kumar ganti balik mengajukan tuntutan kepada polisi untuk mengadili penumpang dalam bus tersebut.

Baca Juga: Bachtiar Nasir Ingin Reuni 212 Digelar Setiap Tahun

"Penumpang lain berseteru dengannya lantaran bau kaus kaki. Gtapi, Kumar mengajukan tuntutan hukum dengan alasan dirinya diajak berkelahi oleh orang lain tanpa alasan jelas," tandas Sanjeev.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI