Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat di provinsi tersebut.
Pantauan di lapangan, Jumat, beberapa penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. Salah satu tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018 adalah anggota dewan Provinsi Jambi.
Kemudian KPK juga menggeledah kantor gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi. Di gedung ini KPK mengeledah ruangan gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin dengan didampingi beberapa pejabat setempat.
Ini juga berkaitan dengan telah ditetapkannya Erwan Malik dan Saipuddin sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengesahan APBD tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi Suap Jambi
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu dikawal puluhan personil kepolisian bersenjata lengkap. Awak media dilarang masuk dan tidak ada pernyataan resmi yang diberikan pihak penyidik. Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.
Sebelumnya KPK juga mengeledah tiga tempat, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kediaman pribadi Plt Sekda Erwan Malik.
Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat. Sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.
Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN. Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11/2017) itu sebesar Rp4,7 miliar.
Baca Juga: OTT di Jambi, KPK Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka
Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati uang yang disebut sebagai "uang ketok" untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran. KPK hingga saat masih menelusuri keterlibatan pihak lain atas dugaan suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018 tersebut. (Antara)