Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan izin ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait undangan acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017) besok.
"Saya perlu mengecek khususnya dari aspek politiknya ya. Kalau ini perhelatan politik tentunya saya tidak bisa langsung mengambil sikap, karena sebagai kader Gerindra saya harus minta izin Pak Prabowo dulu," ujar Sandiaga di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).
Politikus Partai Gerindra itu menginginkan masyarakat Jakarta bersatu setelah Pilkada Jakarta 2017 selesai. Ia memastikan akan datang ke acara besok kalau konsep kegiatannya terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan zikir bersama. Sandiaga lebih dulu izin ke Gubernur Anies Baswedan.
"Jadi apapun kegiatanya demi mempersatukan warga, demi mengaggungkan tentunya kebhinekaan kita, kami patut dukung dan masyarakat Jakarta alhamdulillah bersatu," kata dia.
Baca Juga: Ada Reuni 212 di Long Weekend, Lalu Lintas ke Monas Dialihkan
Panitia reuni akbar alumni 212 sudah berkoordinasi dengan Anies. Dalam undangan yang tertera, Sandiaga mengatakan Anies diminta untuk menyampaikan kata sambutan, sedangkan dia tidak.
"Saya sudah lihat undangan buat saya, tapi saya lihat nggak ada agenda saya untuk memberi sambutan. Tapi biasanya kalau nggak ada protokoler bisa memilih (menyampaikan sambutan), salah satu Anies atau saya," kata dia.
"Kalau diundang dan diperintahkan Pak Anies saya datang, tapi saya cek dulu kalau tidak ada (unsur) politik saya datang," Sandiaga menambahkan.
Sebelumnya Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan telah melayangkan undangan kepada Anies dan Sandiaga untuk bisa hadir dalam acara Reuni 212.
"Iya, kami sudah undang. Sudah masuk surat undangannya, tinggal tunggu konfirmasi dari beliau (Anies-Sandiaga) saja," kata Slamet beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Status Tersangka, Ahmad Dhani Siap Hadiri Reuni Aksi 212
Menurut Slamet, acara tersebut ditujukan untuk mempersatukan kembali ormas-ormas yang pernah ikut bergabung melaksanakan aksi 2 Desember 2016 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara atas tuduhan penodaan agama.