Suara.com - Pria yang berpasor atas nama Kim Chol—yang disebut sebagai Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—ternyata membawa belasan botol berisi penawar racun.
Penawar racun itu, seperti dilansir The Star, Kamis (30/11/2017), turut dibawanya saat diserang sekelompok orang memakai racun syaraf VX di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari lalu. Padahal, penawar racun itu juga bisa menetralisasi racun VX.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Alkohol dan Toksikologi Malaysia, Dr K Sharmilah dalam persidangan kasus pembunuhan itu oleh dua terdakwa di Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis. Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong yang merupakan warga Vietnam.
“Korban membawa 12 botol atropine yang bisa melawan efek racun syaraf, termasuk VX. Penawar racun itu ditemukan dalam ransel korban,” kata Sharmilah.
Baca Juga: Ada Reuni 212 di Long Weekend, Lalu Lintas ke Monas Dialihkan
Ia mengakui, polisi menyerahkan botol-botol penawar racun itu kepadanya pada 10 Maret untuk dilakukan tes toksikologi.
Namun, Sharmilah membantah bahwa botol-botol itu berlabel asal Korea seperti yang diklaim penasihat hukum terdakwa, Gooi Soon Seng.
Nasrol Sain Hamzah, saksi lainnya, mengatakan dalam persidangan bahwa dirinya mengambil kaus bertuliskan “LOL” yang dipakai Doan pada hari Jong Nam terbunuh.
“Saat tersangka Doan diperiksa di kantor polisi Sepang, aku memberitahu polisi bisa mengidentifikasi mana pakaian yang dipakainya pada tanggal 13 Februari itu,” tuturnya.
Polisi dan Nasrol yang dibimbing Doan, lantas pergi ke apartemen tersangka, Hotel Sky Star, Sepang. Di sana, Nasrol mengakui mendapatkan baju yang dimaksud dan ternyata terdapat senyawa kimia menempel.
Baca Juga: Ogah 'Dicubit', Ahmad Dhani Janji Tak Cari Musuh Lagi
Sementara Aisyah maupun Thi Huong tetap menegaskan mereka tak bersalah dalam kasus tersebut. Mereka mengakui direkrut seseorang yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemain acara lelucon untuk stasiun televisi.