Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.
Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.
Baca Juga: Jadi Buronan di Jakarta, Habib Rizieq Syuting Video di Mekkah