Anies: Akhirnya Lapangan Medan Merdeka Bisa Dipakai untuk Zikir

Jum'at, 01 Desember 2017 | 09:53 WIB
Anies: Akhirnya Lapangan Medan Merdeka Bisa Dipakai untuk Zikir
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah, di lapangan Tugu Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017) pagi. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah, di lapangan Tugu Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017) pagi. Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Rasulullah.

"Di lapangan Medan Merdeka kita berkumpul dalam suasana khusuk dan hikmat. Sepanjang pagi subuh hingga sekarang di Jakarta teduh dan sejuk, insya Allah karena berkumpulnya kita, bukan saja mendoakan untuk Jakarta tapi juga Indonesia," ujar Anies, saat menyampaikan kata sambutan.

Anies berharap, peringatan maulid nabi kali ini menjadi pengingat seluruh umat Islam untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengikuti sifat Rasulullah.

"Selamat memperingati Maulud Nabi Muhammad, semoga Allah senantiasa memberikan ridhonya pada kita semuanya," tutur Anies.

Kemudian, Anies juga menyinggung dibukanya area Monas untuk kegiatan keagamaan. Ia mengatakan program ini sudah lama diwacanakan, yakni dari kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.

"Kami merasa bersyukur bahwa salah satu program yang kami rencanakan sejak tahun lalu, sejak proses kampanye, mengembalikan lapangan Medan Merdeka untuk kegiatan zikir bagi semua terpenuhi," kata Anies, disambut takbir dan tepuk tangan jemaah.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017  Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya Pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Baca Juga: Jadi Buronan di Jakarta, Habib Rizieq Syuting Video di Mekkah

Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.

Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI