Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2018 akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat, Kamis (30/11/2017).
Jumlah dana anggaran yang disetujui bersama DPRD dan pemprov DKI itu mencapai Rp 77.117 365.231.898. Namun, persetujuan tersebut bukan tanpa kritik.
Sebelum disahkan, publik mengkritik banyaknya uang mereka yang dialokasikan pemerintah sebagai hibah ke organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Google Kena Tuntut Pengguna iPhone
Satu alokasi dana hibah untuk ormas yang banyak dikritik sebelum disahkan adalah, untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) cabang Jakarta senilai Rp40,2 miliar.
Sebabnya, ormas tersebut ternyata tak memunyai kantor sekretariat. Berdasarkan penelusuran, ormas tersebut mencantumkan alamat yang ternyata kantor tempat suami Ketua Himpaudi Yufi Natakusumah bekerja.
Namun, oleh Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dana itu tetap dipertahankan karena dinilai hanya salah dalam pencantuman alamat sekretariat.
Tak sedikit pula dana hibah untuk ormas yang akhirnya dicoret karena dikritik publik. Misalnya, dana hibah untuk Paguyuban Wardatama Jaya sebesar Rp2,1 miliar; Yayasan Pensiunan Provinsi Jakarta senilai Rp739 juta; hibah untuk kegiatan perwakilan DPD Provinsi Jakarta Rp1,5 miliar; dan, dana perbaikan kolam ikan di DPRD sebesar Rp620 juta.
Pemangkasan juga dilakukan setelah mendapat kritik dari banyak pihak. Misalnya dana hibah untuk Laskar Merah Putih dikurangi menjadi Rp100 juta dari sebelumnya Rp500 juta.
Baca Juga: Tulisan Misterius Berusia 240 Tahun Ditemukan dalam Patung Yesus
"Eksekutif tidak bisa menjelaskan alasan dan rasionalisasi atas pemberian hibah untuk ormas dan berapa lembaga yayasan. Artinya, kami berpikir, pemberian hibah ini atas dasar ’suka atau tidak suka’. Atas dasar itukah?” kata anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB, Abdul Aziz, Kamis.