Suara.com - Jaksa Erlangga Wisnu membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Rayan, Pasar Minggu, Kamis (30/11/2017).
"Dakwaan pertama Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Di situ Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, ancamannya adalah maksimal enam tahun," kata Erlangga di pengadilan.
Dakwaan kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pelanggar pasal ini diancam maksimal lima tahun kurungan penjara.
Dakwaan ketiga, Pasal 156 KUHAP tentang menyatakan pernyataan permusuhan terhadap golongan yang ada di Indonesia, ancamannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Dakwaan keempat, yaitu Pasal 207 KUHAP adalah menghina penguasa atau badan umum di Indonesia. Ini ancamannya maksimal satu tahun," ujar Erlangga.
Setelah itu, tim penasihat hukum Asma Dewi menyampaikan keberatan.
"Tadi disanggah dakwaan dari jaksa penuntut umum bahwa ini dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Atas eksepsi tersebut saya selaku jaksa penuntut umum diberi kesempatan memberi tanggapan," kata Erlangga.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/12/2017) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah kakaknya, Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2017).
Asma Dewi ditangkap polisi karena beberapa postingan di akun media sosial dinilai mengandung unsur ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Dia juga disebut-sebut menjadi bagian dari kelompok penyebar berita hoax, Saracen.