Suara.com - Komisi II menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (30/11/2017). Rapat tersebut secara khusua untuk membahas evaluasi persiapan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan pemilihan presiden tahun 2019 mendatang.
Dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR meminta kepada para mitra kerjanya tersebut untuk memperhatikan enam poin penting yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat pada hari ini.
"Pertama, terhadap evaluasi persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 dan persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, Komisi II DPR RI meminta kepada semua stakeholder untuk melakukan koordinasi, persiapan dan pelaksanaan secara intensif untuk mewujudkan pemilu yang aman demokratis, jujur dan adil," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Ruang Rapat Komisi II gedung DPR, Senayan, Jakarta Utara.
Selain itu, pada poin kedua, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kemendagri untuk menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hiba Daerah NPHD untuk Bawaslu di dua daerah yang belum terlaksana yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur. Komisi II juga meminta Kemendagri untuk memantau pencairan NPHD KPU dan Bawaslu di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2018 agar tepat waktu pencairan sesuai dengan kebutuhan dan pentahapan Pilkada.
Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Jokowi Nyapres di Pemilu 2019
"Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Kemendagri untuk memantau, mengkoordinasikan dan memastikan realisasi penandatanganan NPHD serta pencairan NPHD Pengamanan Pilkada serentak tahun 2018 di 27 (dua puluh tujuh) daerah," katanya melanjutkan membaca kesimpulan rapat.
Komisi II juga memberi perhatian penuh terhadap masalah e-KTP. Karena itu pada poin keempat, terhadap pelaksanaan KTP elektronik sebagai basis data pemilih dan pemutakhiran data pemilih, Komisi ll DPR RI meminta kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik agar bisa mencapai 100 persen perekaman. Tujuannya untuk mencapai kepastian pemenuhan hak konstitusional pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.
"Kelima, Komisi ll DPR Rl meminta kepada Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk dapat memaksimalkan Kinerja sentra Gakkumdu atas permasalahan pidana pemilu sehingga dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran demi penegakan proses hukum pemilu," kata Riza.
Sementara poin keenam, Komisi II menyinggung soal dukungan Anggaran terhadap DKPP.
"Komisi II DPR Rl meminta kepada Sekjen Bawaslu untuk dapat memenuhi kebutuhan anggaran DKPP," katanya.
Baca Juga: Hanura Bertekad Masuk Tiga Besar Pemilu 2019
Pada Raker dan RDP dengan Komisi II pada hari ini hadir Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Perwakilan Polri Irjen Pol M Iriawan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Sodarmo, Dirjen Otda Soni Sumarsono, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhurlloh.