Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan citra lembaga legislatif tidak akan rusak, meskipun Ketua DPR Setya Novanto kini ditahan KPK setelah dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Masyarakat semakin dewasa, mana yang menyangkut orang perorangan dan mana institusi. Mereka bisa memilah apa yang terjadi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kritik terhadap DPR dianggap Fadli sebagai hal yang normal.
"Jadi apa yang menjadi kritik itu harus menjadi masukan," katanya.
Fadli Zon memastikan pimpinan DPR tidak terganggu dengan posisi Novanto sekarang yang tidak aktif di Parlemen.
"Jadi pimpinan DPR itu kan kolektif kolegial sejauh ini tidak ada masalah dengan tugas-tugasnya," kata Fadli.
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dirjen Dukcapil Irman, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Perbuatan tersebut diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp2,3 triliun dari nilai total paket pengadaan Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Masyarakat semakin dewasa, mana yang menyangkut orang perorangan dan mana institusi. Mereka bisa memilah apa yang terjadi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kritik terhadap DPR dianggap Fadli sebagai hal yang normal.
"Jadi apa yang menjadi kritik itu harus menjadi masukan," katanya.
Fadli Zon memastikan pimpinan DPR tidak terganggu dengan posisi Novanto sekarang yang tidak aktif di Parlemen.
"Jadi pimpinan DPR itu kan kolektif kolegial sejauh ini tidak ada masalah dengan tugas-tugasnya," kata Fadli.
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dirjen Dukcapil Irman, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Perbuatan tersebut diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp2,3 triliun dari nilai total paket pengadaan Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.