Suara.com - Sam Aliano kembali membuat sensasi. Hari ini, dia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda ingin nonton sidang perdana perperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto.
Tak lama setelah tiba di pengadilan, Sam Aliano menghampiri jurnalis. Waktu itu sidang baru saja dinyatakan ditunda oleh hakim tunggal Kusno karena KPK tidak datang.
Sam Aliano yang mengenakan kaos berwarna merah itu kemudian membagi-bagikan bakpao kepada wartawan.
"Ini dimakan, bakpao enak ini," kata Sam Aliano.
Sam Aliano merupakan orang yang pernah dua kali mengirim karangan bunga untuk Novanto ketika masih di RSCM Kencana, Jakarta Pusat. Karangan bunga kiriman Sam Aliano ditulisi kalimat satire. "Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik" dengan pagar #SaveTiangListrik. Karangan bunga satunya lagi ditulisi "Semoga Papa Lekas Sembuh" #Save Mr. Bakpao.
Tapi, dua kali juga karangan bunga Sam Aliano dirusak orang. Sam Aliano tak terima. Dia membantah karangan bunga itu untuk mengejek ketua umum Golkar. Dia sempat mau lapor polisi, tetapi batal. Lalu, dia membuat sayembara berhadiah Rp1 miliar buat orang yang bisa menginformasikan siapa perusak karangan bunga. Sam Aliano sampai menunjukkan tumpukan duit kepada wartawan di kantornya untuk membuktikan bahwa dia serius, meski belakangan membatalkan sayembara dengan alasan diancam orang. Pada waktu sayembara berlangsung, artis Nikita Mirzani tersinggung. Dia merasa difitnah Sam Aliano sebagai dalang perusak karangan bunga.
Kembali ke kedatangan Sam Aliano di pengadilan. Dia bilang tertarik menyaksikan secara langsung sidang tersebut.
"Memantau saja, melihat jalannya sidang bagaimana. Saya lihat hari ini ternyata ditunda dengan alasan apa belum paham. Karena itu saya datang ke sini untuk melihat alasan apa ditunda," kata Sam Aliano.
Sam Aliano memandang pengajuan praperadilan bernuansa politis dan bisa menginspirasi koruptor lain untuk melakukan hal yang sama.
"Saya lihat ini politis. KPK sebagai lembaga negara, yang jelas setiap orang melakukan tindak pidana korupsi ya sudah cukup. Kalau sampai praperadilan itu jadi lama-lama KPK tidak laku lagi, artinya semua orang akan belajar, besok koruptor akan belajar dengan hal ini," ujar Sam Aliano.