Suara.com - DPRD Jakarta akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sebesar lebih dari Rp77 triliun, Kamis (30/11/2017).
Rapat Paripurna pengesahan APBD 2018 itu dipimpin Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri 75 anggota dari 106 dewan. Total APBD DKI 2018 adalah Rp77.117.365.231.898
Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi. Pertama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurahman.
Baca Juga: Setnov Diperiksa MKD, Fahri Hamzah Minta Ungkap Motif Politiknya
Taufiqurah mengatakan, fraksinyabelum dapat menyetujui RAPBD Jakarta 2018 dan meminta peninjauan kembali. Khususnya terkait penambahan belanja daerah yang berasal dari optimalisasi pajak daerah.
Kemudian Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDIP William Yani menginterupsi soal 73 Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Ia mempermasalahkan gaji sekitar Rp24 juta untuk satu anggota TGUPP setiap bulannya.
Tim yang akan membantu Gubernur Anies Baswedan dan wakil Sandiaga Uno itu akan memakan dana APBD 2018 sebesar Rp28 miliar.
Selanjutnya, anggota DPRD Jakarta dari fraksi PKB Abdul Aziz meminta pemerintah DKI mengevaluasi pemberian dana hibah ke sejumlah lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Setelah enam anggota dewan menyampaikan intrupsi, Prasetio langsung menanyakan pada wakil rakyat yang hadir.
Baca Juga: Dikuntit Petugas BNN saat Pipis, Politikus PDIP Murka
"Saya ingin menanyakan apakah rancangan peraturan daerah tentang APBD Jakarta tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui," kata Prasetio.