Suara.com - Polres Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut), membekuk seorang pria di Sofifi, karena diduga membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) palsu.
“Tersangka berinisial MH alias Rep (39) membuat KTP-el palsu menggunakan komputer dan printer di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara," kata Kapolres Kota Tidore Kepulauan Ajun Komisaris Besar Azhari seperti dilansir Antara, Kamis (30/11/2017).
Menurut dia, tersangka memalsukan KTP-el sebagai usaha untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: Soal Pengganti Ken Dwijugiasteadi, Menkeu Tunggu Keputusan Jokowi
"Kami memang mendapatkan laporan masyarakat kemudian petugas langsung menyergapnya di rumahnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku sudah menjalankan operasinya sejak Maret 2016. Satu KTP-el palsu dihargai Rp100 ribu. Sementara KTP biasa Rp50 ribu per keping.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kamera, satu kartu memori komputer, satu mesin pres, satu unit ponsel, 12 lembar kertas foto, tiga keping KTP yang diduga palsu, lima buah flashdisk dan 76 lembar kertas pres.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Belajar Ilmu Kanuragan, Suryaman Potong Kemaluan Sendiri