Pihak Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Tak Hadir ke Praperadilan

Kamis, 30 November 2017 | 13:47 WIB
Pihak Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Tak Hadir ke Praperadilan
Sidang praperadilan Setya Novanto. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto menduga Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tunda sidang praperadilan agar segera melimpahkan perkara Novanto ke pengadilan.

"Kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media yang terjadi akhir-akhir ini di mana pihak dari termohon (KPK) berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor," kata pengacara Novanto Ketut Mulya Arsana kepada hakim tunggal praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga 3 pekan ke depan. Lewat surat yang dikirimkan pada 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Sidang sedianya dimulai pada hari ini. Namun, pihak KPK tidak dapat hadir dengan alasan yang tertera pada surat tersebut.

Baca Juga: KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon," ujar Ketut.

Ketut menuding KPK tidak memiliki i'tikad baik untuk segera menggelar sidang.

"Jelas termohon telah melakukan itikad yang tidak baik dan telah melakukan unfairness prosedur terhadap pemohon," kata Ketut.

Menurut Ketut, praperadilan kali ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadal Ketua DPR, proses penyelidikan dilaksanakan oleh KPK.

Sehingga, lanjut Ketut, tidak alasan bagi KPK menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK di sejumlah media, bahwa KPK sudah sangat siap hadapi praperadilan.

Baca Juga: Setnov Ditahan, Jadi Seperti Ini Kinerja DPR

"Kami sangat meyakini termohon sudah siap. Apalagi praperadilan ini merupakan praperadilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana praperadilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI