Kasus Dokter Helmi: Belasan Senpi, Ribuan Peluru Ditemukan

Kamis, 30 November 2017 | 13:38 WIB
Kasus Dokter Helmi:  Belasan Senpi, Ribuan Peluru Ditemukan
Dokter Helmi, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yang sama-sama dokter, Letty Sultri (46), Jumat (10/11/2017) siang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyita belasan senjata api dan ribuan peluru ketika menggeledah rumah dokter Sonny Sujatno di Villa Bukit Regency, Darmo, Surabaya Jawa Timur, pada Rabu (29/11/2017).

Dokter Sonny merupakan penjual senjata rakitan jenis revolver yang kemudian dipakai dokter Ryan Helmi untuk membunuh istri, dokter Letty Sultri.

"Saat penggeledahan ditemukan dua unit senpi revolver pabrikan, 12 unit airsoft gun berbagai merek yang sudah dirakit menjadi senjata api dan seribu buah amunisi senjata api berbagai merek," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan kepada Suara.com, Kamis (30/11/2017).

Hendy mengungkapkan menjual senjata airsoft gun merupakan pekerjaan sampingan dokter Sonny.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah polisi menangkap Roby Yogianto di Banyuwangi, Jawa Timur. Roby merupakan makelar penjualan pistol rakitan jenis revolver kepada dokter Helmi. Pistol itu dibeli Helmi senilai Rp18 juta.

"Pelaku mendapat keuntungan Rp7,5 juta dari hasil penjualan senjata api tersebut," kata Hendy.

Hendy menyampaikan perkenalan Roby dan Helmi lewat media sosial.

"Dan telah beberapakali terjadi transaksi jual-beli accessories airsoft gun antara Roby dan Sonny," kata Hendy.

Kedua tersangka telah dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dokter Helmi menembak mati dokter Letty di kantor Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017). Penembakan dipicu oleh permasalahan keluarga.

Dalam kasus penembakan, dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat dokter Helmi dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI