Suara.com - Setya Novanto, lewat kuasa hukumnya, keberatan atas permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh KPK kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Setnov merupakan tersangka korupsi e-KTP.
Menurut pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, praperadilan sudah diatur di dalam pasal 77-83 KUHAP. Khususnya terkait hukum acara diatur dalam Pasal 82 KUHAP huruf j yaitu pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lambat 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
"Maka perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami, kami mohon pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka hakim tunggal sudah seharusnya mempertimbangkan pengunduran waktu yang diajukan termohon yakni KPK bertentangan dengan asas peradilan.
Baca Juga: KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
Menurut Ketut, tak ada alasan mendasar bagi hakim mengabulkan permohonanan penundaan sidang oleh KPK.
"Dan jika yang mulia berpendapat lain, mohon penundaan persidangan tidak lebih 3 hari terhitung mulai hari ini," kata Ketut.
Sebelumnya, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga tiga minggu kedepan. Lewat surat yang dikirimkan pada tanggal 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Untuk itu kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Hakim Kusno membacakan surat KPK.
Dengan segala pertimbangan maka hakim tunggal Kusno mengambil jalan tengah dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.
Baca Juga: Setnov Ditahan, Jadi Seperti Ini Kinerja DPR
"Sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang mengingat besok libur," ujar Kusno.
Menurut Kusno, dalam aturan hukum acara praperadilan soal penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.