Suara.com - Guru olah raga SD Negeri di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial YN (40), ditangkap anggota polisi karena mencabuli tiga siswi: BA (10), NH (12), dan NP (11).
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Kombes Andri Wibowo.
Pelecehan seksual dilakukan dari tahun 2015 sampai dengan November 2017 di sekolah.
BA dilecehkan sebanyak tiga kali dengan cara dicium pipi sebelah kanan dan kiri, dipeluk dengan kuat dari belakang. Korban sampai memberontak, namun tersangka lebih kuat.
Tersangka juga pernah menyuruh BA membuatkan teh di dapur sekolah. Namun, dari arah belakang, dia dipeluk, lalu diciumi. Pencabulan tersebut dilakukan tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 November 2017 pada saat pelajaran olahraga.
Korban NH dicabuli satu kali dengan cara dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya. Itu terjadi ketika korban masih duduk di kelas V semseter l tahun 2015. Kejadiannya di ruang Usaha Kesehatan Sekolah.
Tak puas mencabuli NH dan BA, tersangka juga mencabuli NP sebanyak lima kali dengan cara mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelaminnya.
NP juga pernah disuruh membuat teh di dapur dan di sana dicium, dan digerayangi. NP juga pernah disuruh menaruh bola di UKS usai olahraga. Tersangka ikut masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu.
Untuk menutupi perbuatan, tersangka memberikan uang sebesar Rp2 ribu, makanan cokelat merek Beng Beng kepada korban. Kemudian korban diancam agar tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kalau sampai bocor, nilai mata pelajaran korban akan dibuat jelek.
Ketika ditangkap, YM tidak mengakui perbuatannya.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.