Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi
Kamis, 30 November 2017 | 13:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
15 November 2024 | 09:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI