Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi

Kamis, 30 November 2017 | 13:13 WIB
Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI