Suara.com - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bandar Lampung berinisial APY (32), tertangkap polisi saat menjambret.
Alhasil, APY dipecat secara tidak hormat berdasarkan surat nomor 800.623.II.03.2017.
"Saat dengar kabar tersangka benar menjadi pelaku penjambretan, yang bersangkutan langsung kami pecat," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden, seperti dilansir Antara, Mais (30/11/2017).
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Paripurna untuk Sahkan APBD DKI 2018
Dia mengatakan yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer Banpol PP. Karenanya, apabila tersangkut masalah hukum langsung diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan atas kesepakatan bersama jajaran pemimpin di Banpol PP. Oknum itu sudah menjadi Satpol PP sejak 2010.
APY ditembak oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Oknum SatPol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu ini bersama dengan rekannya IB," kata Kasat Reskrim Polresta Komisaris Harto Agung Wijaya.
Dia mengatakan, kronologis pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diterima polresta bahwa dalam satu bulan terakhir kerap terjadi penjambretan di wilayah Kota Tapis Berseri.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Ditunda Sepekan
Kepolisian secara intensif semakin melakukan perburuan. Senin (27/11) pukul 16.00 WIB, petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung.
"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Petugas berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun, kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.
Karena tembakan peringatan itu tidak digubris, polisi terpaksa menembak kedua orang itu di bagian kakinya masing-masing.
Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, adalah joki atau pengandara motor jambret.
Sementara APY (32) merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan bertindak sebagai eksekutor atau menarik tas korban.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksinya baru satu bulan ini dilakukan dan korbannya kebanyakan adalah kaum perempuan.
Mereka memunyai wilayah operasional di Jalan Seokarno-Hatta dan Jalan Sultan Agung, dengan waktu operasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Petugas saat ini tengah mencari pelaku lainnya yang menjadi komplotan pelaku, sebab dua orang ini kerap berganti pasangan saat beraksi," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu uni sepeda motor dan satu buah telepon genggam. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.