"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Petugas berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun, kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.
Karena tembakan peringatan itu tidak digubris, polisi terpaksa menembak kedua orang itu di bagian kakinya masing-masing.
Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, adalah joki atau pengandara motor jambret.
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Paripurna untuk Sahkan APBD DKI 2018
Sementara APY (32) merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan bertindak sebagai eksekutor atau menarik tas korban.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksinya baru satu bulan ini dilakukan dan korbannya kebanyakan adalah kaum perempuan.
Mereka memunyai wilayah operasional di Jalan Seokarno-Hatta dan Jalan Sultan Agung, dengan waktu operasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Petugas saat ini tengah mencari pelaku lainnya yang menjadi komplotan pelaku, sebab dua orang ini kerap berganti pasangan saat beraksi," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu uni sepeda motor dan satu buah telepon genggam. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Ditunda Sepekan