Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyata Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2017.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri pimpinan DPRD lainnya serta Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
Pembacaan hasil anggaran Badan Anggaran dibacakan oleh Anggota DPRD DKI Komisi B Syarifuddin.
Adapun total APBD DKI 2018 yang akan disahkan sebesar Rp 77.117 365.231.898
Baca Juga: Usai Dibahas di Banggar, APBD DKI 2018 Naik Rp6,4 Miliar
Syarifuddin mengatakan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2018 diawali dengan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2018 yang dilakukan oleh DPRD bersama Provinsi DKI dilaksakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pola komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif serta program kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan di dalam APBD 2018 harus sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik pada Oktober 2017.
"Diharapkan APBD 2018 yang telah dirumuskan benar-benar dapat mengakomodir seluruh kepentingann lapisan masyarakat Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2017).
DPRD Provinsi DKI Jakarta kata Syarifuddin berharap APBD tahun 2018 dapat menjadi tonggak awal bagi Pemprov DKI dalam menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2022 dalam mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
Hingga kini rapat paripurna masih berlangsung.
Baca Juga: Penyerapan APBD DKI Capai 44 Persen