Polisi: Jiwa Ayah yang Cabuli Dua Anaknya Tak Terganggu

Kamis, 30 November 2017 | 12:21 WIB
Polisi: Jiwa Ayah yang Cabuli Dua Anaknya Tak Terganggu
Jumpa pers kasus pencabulan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejiwaan RBT, ayah berusia 32 tahun yang mencabuli kedua putrinya berinisial LP (16) dan L (14), dipastikan tidak terganggu. Begitu juga orientasi seksualnya, normal.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Iver Mannosoh mengatakan, RBT menunjukkan perilaku normal saat diperiksa secara intensif.

”Kalau saat diperiksa, tidak ada tanda-tanda terganggu kejiwaannya dan tak ada kelainan seksual. Tapi, nanti kejiwaan tersangka akan diobservasi oleh psikiatris. Nanti lihat saja hasilnya,” kata Iver kepada Suara.com, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Ayah Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sebutannya Predator Intim

Iver mengatakan, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari istri pelaku berinisial R dan kedua korban.

Karenanya, Iver menegaskan polisi berencana turut memeriksa sejumlah tetangga sekitar rumah kejadian perkara.

"Untuk sekarang kami merencanakan tetangga rumah, kami sedang observasi di lapangan siapa yang dapat memberikan kesaksian," ujar Iver.

Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.

R melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir RBT di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11) malam.

Baca Juga: Mengerikan, Ada 60 Kg Koin, Kuku-Pisau Cukur di Perut Lelaki Ini

Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RBT terancam dipenjara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI