Suara.com - Krimonolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut perilaku ayah berinisial RBT (32) sebagai predator intim. RBT melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri kandung, LP (16) dan L (14). Bahkan, LP sampai disetubuhi.
"Pelaku kejahatan seksual itu kan disebut sebagai predator ya. Predator itu kan artinya pemangsa. Nah, kalau kemudian pemangsanya itu adalah orang dekat, maka disebut sebagai intimate predator atau predator intim," kata Adrianus kepada Suara.com, Kamis (30/11/2017).
"Predatornya bukan orang lain, bukan orang asing dan orang yang mengerikan. Tapi predatornya itu ayahnya sendiri. Yang lalu prosesnya tidak selalu dengan paksaan, berlangsung mengerikan, tidak. Tapi dengan bujuk rayu, bisa juga sedikit ancaman dari ayah," Meliala menambahkan.
Menurut Adrianus ada beberapa faktor yang bisa memicu RBT melakukan tindakan asusila terhadap anak sendiri.
"Kenapa kemudian ayahnya begitu, karena ada konteks kontribusi dengan kemiskinan ya. Di mana, dalam keadaan miskin. Sementara di pihak lain, anak sudah mulai molek, maka ketika iman tidak cukup, lalu pasangan seksual tidak ada, maka kemudian dilampiaskan ke anak," kata Adrianus.
Faktor lain yang disebut Adrianus karena ada kesempatan.
"Ya karena tadi, karena memang ada kesempatan dan anaknya mungkin sudah mulai montoklah, lalu kemudian dia tidak lagi melihat anaknya yang seharusnya dikasihi ya," katanya.
Saat ini, RBT sudah ditahan polisi. Istrinya sendiri, RO, yang melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (26/11/2017).
RBT, RO, LP, dan L selama ini tinggal dalam satu kamar di rumah kontrakan daerah Pesing Godog, Jakarta Barat.
RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.